Reksaradio.com - Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah merilis hasil penerimaan dokumen tersebut.
Proses penerimaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye oleh setiap pasangan calon.
Hasil penerimaan LPPDK mencakup laporan rinci mengenai penerimaan dana kampanye, pengeluaran, serta sumber-sumber dana yang digunakan oleh masing-masing pasangan calon.
Berikut laporan hasil peneriamaan LPPDK: